
Yogyakarta (golkarkotajogja) – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan dugaan kerugian finansial yang menimpa para orang tua di Daycare Little Aresha terus bergulir. Ketua Bidang Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Kota Jogja, M. Samudera Lubis, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 16 anak yang tercatat masuk dalam pendampingan pihaknya.
Samudera mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari korban yang mengalami kerugian finansial akibat dugaan penipuan, serta korban yang mengalami kekerasan fisik selama berada di tempat penitipan anak tersebut. Pihaknya masih membuka pendataan hingga 20 korban agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan menyeluruh.
“Hari ini yang sudah masuk di kami ada 16 anak. Terbagi dari yang dirugikan secara finansial karena tertipu dan juga yang terkena kekerasan fisik,” ujar Samudera. Senin (27/4/2026).
Menurut Samudera, pembukaan pendampingan hingga 20 korban dilakukan agar proses pendampingan dapat berjalan maksimal, termasuk dalam aspek pemulihan psikologis yang menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini.
“Dan kita buka sampai 20 dulu agar kita bisa beri pendampingan psikolog juga untuk mereka,” katanya.
Samudera menegaskan, terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus tim pendampingan dalam menangani kasus ini. Yakni mengawal proses hukum, mengawal restitusi bagi para korban, serta mengawal pemulihan psikologis anak-anak yang terdampak.
“Agenda utama kami adalah mengawal proses hukum, mengawal restitusi, dan mengawal psikologi korban,” tegasnya.
Dalam penanganan hukum, Samudera menjelaskan bahwa motor utama pendampingan korban secara hukum dilakukan oleh Rahajeng & Co bersama Bakumham Golkar Kota Jogja. Tim hukum tersebut dipimpin oleh Fitria Ajeng Wulandari.
Sementara itu, untuk pendampingan psikologis, pihaknya menggandeng Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai pihak yang akan memotori proses pemulihan mental dan trauma para korban. Dalam waktu dekat, para korban bersama tim pendamping dijadwalkan akan menggelar pertemuan untuk melakukan asesmen hukum dan psikologi.
Langkah ini dinilai penting untuk memetakan kebutuhan masing-masing korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan pascakejadian. Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian luas masyarakat setelah mencuat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut. Selain kekerasan fisik, sejumlah orang tua juga mengaku mengalami kerugian finansial, sehingga penanganan kasus ini kini berkembang tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.(Red).