
Yogyakarta (Golkarkotajogja) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jogja mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat perdana pembahasan tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Jogja pada Senin (6/4/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus dari Fraksi Partai Golkar, Munazar.
Agenda utama dalam rapat awal ini adalah mendengarkan paparan dari Dinas Sosial Kota Jogja sebagai instansi pengusul rancangan regulasi tersebut.Pembahasan Raperda ini merupakan respons terhadap dorongan pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/4878/OTDA yang menekankan percepatan pembentukan regulasi daerah guna mendorong terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Ketua Pansus, Munazar, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Ia ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan perlindungan tenaga kerja di lapangan, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial secara optimal.
Menurutnya, masih banyak pekerja di sektor informal yang berada dalam “wilayah abu-abu” perlindungan sosial, seperti pekerja harian lepas, buruh lepas, maupun pekerja mandiri.Munazar menilai kelompok pekerja tersebut justru menjadi pihak yang paling rentan ketika menghadapi risiko kerja maupun ketidakpastian ekonomi.
“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi dokumen administratif. Harus ada keberpihakan yang jelas. Dalam draf awal, kami melihat belum ada pengaturan yang cukup rinci terkait pekerja nonformal seperti pekerja harian lepas, padahal mereka yang paling rentan,” ujar Munazar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pansus akan mendorong agar regulasi ini mampu memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja secara konkret serta memiliki skema yang realistis dan dapat diterapkan di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari proses pengesahan, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Regulasi ini harus hidup, bukan hanya sah. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang bekerja, apa pun statusnya, memiliki jaring pengaman ketika risiko datang. Saya kira itu esensi dari kehadiran negara,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kota Jogja dalam paparannya menekankan pentingnya percepatan pembahasan Raperda tersebut. Tanpa payung hukum yang kuat, intervensi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja akan terbatas dan berpotensi berjalan secara sporadis.
Dengan hadirnya Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan tidak lagi terjadi kesenjangan perlindungan antara pekerja formal yang relatif telah terlindungi dengan pekerja informal yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian.
Lebih dari itu, regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi bagi terciptanya rasa aman bagi para pekerja di Kota Jogja, khususnya mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan sosial, namun tetap menjadi penggerak roda perekonomian daerah.
IniPembahasan Raperda ini menjadi langkah penting dalam menutup celah ketimpangan perlindungan tenaga kerja. Komitmen pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan mampu melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat pekerja.(Red).