
YOGYAKARTA (Golkarkotajogja) – Wacana Pemerintah Kota Jogja terkait pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun mendapat tanggapan dari Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Jogja, R Bambang Kusminto Nugroho. Aturan tersebut rencananya membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kebijakan dibuat sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, maupun kesejahteraan sosial emosional mereka, termasuk dari tindakan kriminal dan kejahatan jalanan.
Pelaksanaan aturan jam malam itu nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kelurahan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Forum Perlindungan Korban Kekerasan, Forum Kampung Panca Tertib (FKPT), lurah, mantri pamong praja, hingga perangkat daerah terkait yang tergabung dalam Tim Penegakan Jam Malam Anak.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Harian DPD Golkar Kota Jogja, R Bambang Kusminto Nugroho, menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dan menekan angka kejahatan jalanan di Yogyakarta. Namun demikian, ia meminta agar penerapan aturan dilakukan dengan kajian matang dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial budaya Kota Jogja.
Menurut Bambang, fenomena kejahatan jalanan di Yogyakarta tidak bisa dipandang secara sederhana karena berakar dari persoalan yang kompleks, mulai dari lingkungan sosial, keluarga, hingga pendidikan di sekolah.
“Golkar Jogja melihat peristiwa kejahatan jalanan yang terjadi di Jogja berawal dari persoalan yang sangat kompleks dan disebabkan oleh berbagai faktor, baik lingkungan maupun tata kelola penanganan kasus anak di keluarga dan sekolah,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa DPD Golkar Kota Jogja selama ini aktif melakukan diskusi terkait penanganan kejahatan jalanan, baik dari sisi sosial maupun hukum. Salah satunya dengan mengaktifkan lembaga bantuan hukum Bakumham Golkar Kota Jogja yang diharapkan mampu membantu masyarakat dalam pendampingan hukum.
Lebih lanjut, Bambang menilai pemberlakuan jam malam perlu memperhatikan karakteristik Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota budaya, dan kota pariwisata yang memiliki banyak aktivitas seni maupun kegiatan positif anak muda hingga malam hari.
“Jogja ini kota wisata dan kota pelajar yang sarat kegiatan budaya dan seni. Banyak kegiatan positif yang dilakukan generasi muda hingga malam hari sebagai bagian dari kreativitas dan dukungan terhadap pariwisata,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut nantinya tidak menimbulkan kesan membatasi ruang ekspresi generasi muda Yogyakarta yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan seni, budaya, dan komunitas kreatif.“Jangan sampai kebijakan jam malam justru terkesan membelenggu kebebasan berekspresi generasi muda Jogja,” tegasnya.
DPD Golkar Kota Jogja berharap Pemerintah Kota Jogja dapat melakukan sosialisasi serta kajian mendalam sebelum kebijakan diterapkan secara penuh agar tujuan perlindungan anak tetap berjalan tanpa menghambat iklim budaya dan kreativitas anak muda di Kota Gudeg.(Red).